Peduli Hak Anak Berhadapan Dengan Hukum, Polda Banten Tangguhkan Penahanan

    Peduli Hak Anak Berhadapan Dengan Hukum, Polda Banten Tangguhkan Penahanan

    Serang - Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangguhan penahanan terhadap 5 orang anak berhadapan dengan hukum yang terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS). 

    Diketahui, pada tgl 7 dan 8 februari 2025, Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap 11 orang terkait aksi pembakaran kandang ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Pihak kepolisian menyatakan bahwa perusakan tersebut diduga dipicu oleh keluhan masyarakat terkait bau dan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh kandang ayam tersebut.

    Saat ditemui, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan terkait penangguhan penahanan tersebut.

    "Alasan penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap 5 orang anak yang berhadapan dengan hukum dikarenakan sudah ada jaminan dari orang tua, Pemilik Ponpes Riyadus Sholihin Ustad Saefi dan Kepala Desa Cipayung Ratu Rohilah dengan didampingi dari Bapas, selain itu penyidik berpedoman dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 32 yaitu penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana, " jelas Dian pada Rabu (12/02). 

    Lebih lanjut Dian menyampaikan bahwa dalam hal ini penyidik menjunjung hak-hak anak dalam proses peradilan pidana yaitu memperoleh pendamping orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak, memperoleh pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan serta memperoleh kehidupan pribadi. 

    "Berdasarkan hasil penyidikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum turut melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan pengaruh dan ajakan pelaku dewasa lainnya. Kami tetap akan terus mencari dan menangkap para pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melibatkan anak dibawah umur dalam melakukan tindak pidana tersebut, " tutup Dirreskrimum Polda Banten. (***)

    polda banten ditreskrimum polda banten bidhumas polda banten pembakaran kandang ayam
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Satbrimob Polda Banten Gelar Rikkes Berkala...

    Artikel Berikutnya

    Ngopi Kamtibmas Bersama Wakapolda Metro...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Bhabinkamtibmas Kelurahan Buaran Hadiri Pengajian Sambut Ramadhan
    Patindo Media Group Ucapkan Selamat  Atas Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang
    Patroli Mobile dan Dialogis, Polsubsektor Terminal 1 Bandara Soetta Sampaikan Pesan Kamtibmas

    Ikuti Kami